Beredar Petisi Bebaskan Siti Fadilah Supari untuk Tangani Korona

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari


Beredar Petisi Bebaskan Siti Fadilah Supari untuk Tangani Korona


Sebuah petisi beredar di laman change.org sejak Rabu (1/4) yang meminta Presiden Joko Widodo untuk membebaskan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari untuk membantu penanganan virus korona (covid-19). Sampai Kamis (2/4) siang, petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 5.517 orang.

Menurut pembuat petisi, dr Nyoman Kusuma, Siti Fadilah saat memimpin Departemen Kesehatan (kini Kementerian Kesehatan) berhasil mengatasi berbagai penyakit menular.

Seperti, pada 2005-2009 Indonesia berhadapan dengan wabah flu burung yang tingkat kematian lebih tinggi dibandingkan dengan wabah covid-19.

Bahkan, WHO sempat menjadikan Indonesia sebagai pusat wabah dan dinyatakan sebagai pandemi global flu burung.

"Namun penetapan pandemi flobal flu burung saat itu bisa dipatahkan oleh Indonesia berkat kerja keras Menkes Siti Fadilah Supari. Sehingga WHO yang sudah siap menetapkan Pandemi Flu Burung akhirnya mencabut pernyataannya sendiri dan wabah mereda kemudian hilang dengan sendirinya," tulis Nyoman.

Hal yang sama, lanjut dia, saat Flu Babi (H1N1) merebak di Mexico pada 2009 dan dinyatakan pandemi global. Tapi, Kementerian Kesehatan yang saat itu dipimpin Siti Fadilah Supari sekali lagi mampu melindungi rakyat Indonesia dari pandemi flu babi.

Karena pengalaman dan keahlian itu, kata Nyoman, Siti dianggap mampu dan dibutuhkan oleh bangsa dan negara. "Tentu saja akan sangat sia-sia jika pengalaman dan keahlian Siti Fadilah yang saat itu sebagai Menteri Kesehatan 2004-2009 tidak dimanfaatkan pada saat kita kesulitan menghadapi wabah korona. Saat ini Siti Fadilah hanya bisa memantau perkembangan penanganan wabah dari balik tembok penjara Pondok Bambu Jakarta Timur," lanjutnya.

Nyoman menjelaskan, di usianya yang sudah 70 tahun, Siti harus menikmati kehidupan di balik penjara yang sangat padat berisi 20 orang dan tidak bisa dikunjungi.

Dalam kondisi ini pun Siti tetap tegar berusaha mengarahkan relawan kesehatan yang tergabung dalam DKR (Dewan Kesehatan Rakyat) untuk membantu penyelamatan rakyat dengan membangun Satgas RT Siaga dan mencari bantuan buat rumah-rumah sakit yang membutuhkan Alat Pelindung Diri (APD) dalam menghadapi Corona. "Kami berharap Siti Fadilah segera dibebaskan dan bisa membantu pemerintah, agar kita bisa lebih cepat mengalahkan wabah korona," katanya.

Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017). Siti juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim memandang Siti Fadilah terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan. Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,7 miliar.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dan poin yang meringankan vonisnya ialah karena telah lanjut usia dan pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia. (X-15)


Buka juga :

Post a Comment

0 Comments