Prof Romli Atmasasmita: Cabut Permenkumham Yang Langgar UUD'45

Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM., Guru besar Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran.


Prof Romli Atmasasmita: Cabut Permenkumham Yang Langgar UUD'45


Peraturan Menteri yang dikeluarkan mantan Menkumham, Denny Indrayana melanggar Undang-Undang 45 dan Undang-Undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Hal ini disampaikan oleh salah seorang pendiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM Jumat (20/3) di Jakarta.

"Fahri saya baca pernyataanmu tentang bu Fadilah Supari. Saya dukung 100% karena, Permenkumham tentang syarat remisi dan lepas bersyarat yang tidak berlaku bagi napi korupsi merupakan pelanggaran hak asasi universal yang diakui PBB," tegasnya menanggapi seruan mantan Wakil Ketua DPR-RI agar Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan dibebaskan.

Guru besar Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran, yang pernah menjadi anggota Tim Perumus Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengingatkan bahwa hak asasi universal yang diakui PBB itu telah diakomodasi dalam Undang-Undang No 12/1995 Tentang Pemasyarakatan.

"Permen itu bertentangan dengan undang undang dan UUD 45. Semoga Allah SWT melindungi kaum dan hambanya yan dizolimi, Amiin," doanya bagi Siti Fadilah.


Bebaskan Siti Fadilah

Sebelumnya kepada Bergelora.com.dilaporkan, Fahri Hamzah diberitakan meminta Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Subianto membebaskan mantan Menkes, Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp.JP(K) yang saat ini dipenjara di Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Fahri Hamzah memunculkan kembali nama mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari di tengah pandemi corona. Melalui unggahan di akun twitternya pada Rabu (17/3/2020),

"Yang terhormat pak @jokowi dan pak @prabowo, ini waktunya bapak membebaskan ibu Siti Fadhilah Supari, seorang jenius Indonesia yang menjadi korban konspirasi jahat," cuit Fahri.

Fahri menambahkan, "Saat pemerintah memerlukan pandangan lain tentang virus dan vaksin, bebaskanlah ibu Siti fadilah. Dialah teman bicara yang sebenarnya. Dia yang bisa melihat peristiwa ini dalam kepentingan nasional."

Siti Fadilah Supari sendiri merupakan mantan menteri kesehatan di periode SBY-JK pada 2004. Pada tahun 2015, ia terlibat kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan.

Menurut Fahri, Siti Fadilah menjadi korban karena membokar konspirasi WHO dan Amerika Serikat melalui sebuah buku.

"Pada tanggal 6 Januari 2008, Siti Fadilah merilis buku 'Saatnya Dunia Berubah! Tangan Tuhan di Balik Virus Flu Burung' yang berisi mengenai konspirasi Amerika Serikat dan WHO dalam mengembangkan 'senjata biologis' dengan menggunakan virus flu burung," tulis pimpinan Partai Gelora Indonesia itu.

Buku tersebut menuai protes dari petinggi-petinggi WHO dan Amerika Serikat.

"Buku edisi Bahasa Inggris ditarik dari peredaran untuk dilakukan revisi, sedangkan buku edisi Bahasa Indonesia masih beredar dan memasuki cetakan ke-4. Lihat kronologinya," tambah Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah mengungkapkan buku Siti Fadilah Supari ditarik dan direvisi karena dianggap membongkar konspirasi WHO dan AS.

"Siti Fadilah membuka WHO yang telah lebih dari 50 tahun mewajibkan virus sharing yang ternyata banyak merugikan negara miskin dan berkembang asal virus tersebut," tulis Fahri lagi.


Wabah Flu Burung

Siti Fadilah Supari disebut telah mengakhiri pengiriman virus flu burung ke labratorium WHO pada November 2006.

"Karena ketakutan akan pengembangan vaksin yang lalu dijual ke negara-negara berkembang, menimbulkan ketegangan" tulis Fahri Hamzah.

Atas pemberhentian itu, Indonesia dan WHO sepakat untuk melakukan cara baru dalam pengiriman virus dan akses vaksin ke negara berkembang.

Pada tahun 2008, Siti Fadilah membuat buku yang ditentang habis oleh WHO. Dua tahun setelah pensiun, ia kemudian diringkus KPK atas keterlibatannya pada kasus korupsi.

"Tiga tahun setelah pensiun, ibu Siti Fadilah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pada bulan April 2012 atas proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005 senilai 15 Milyar Rupiah dengan perkiraan kerugian negara sebesar 6 Milyar Rupiah," tambah Fahri Hamzah dalam raingakain cuitannya.

Fahri Hamzah kemudian menambahkan kronologi sepak terjang Siti Fadilah Supari saat jadi Menteri Kesehatan.

"Lihat kronologinya, akhir 2004-2009 menjadi menteri yang sederhana, 2005 terjadi krisis kesehatan di Aceh yang membuat beliau mengambil kebijakan khusus. Selama menjadi menteri terus kritis tentang konspirasi vaksin dan senjata biologi. Tahun 2012 tersangka dan baru divonis 2017," imbuhnya.

Fahri kemudian mengakhiri cuitan panjangnya dengan menyebut Prabowo dan Kementerian Kesehatan untuk membebaskan Siti Fadilah Supari.

"Semoga surat terbuka ini membuka mata akan kejahatan konspirasi penegak hukum di masa lalu yang mengincar musuh2 negara lain yang ada di dalam negeri. Sungguh kejam. #BebaskanSitiFadilah pahlawan dalam masa kita saat ini. Terima Kasih. Cc: @Prabowo @wapres_ri @KemenkesRI," tutupnya.


Buka juga :

Post a Comment

0 Comments