Poligami Bukanlah Seperti Yang Mereka Pikirkan

Poligami Bukanlah Seperti Yang Mereka Pikirkan


Poligami Bukanlah Seperti Yang Mereka Pikirkan

بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّÙ‡ِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِÙŠْÙ…


Poligami adalah salah satu di antara syariat Islam. Poligami juga adalah syariat yang banyak juga ditentang di antara kaum muslimin. Yg katanya merugikan wanita, menurut mereka yg memegang kaedah emansipasi perempuan

Poligami bukanlah seperti yg mereka pikirkan. Syaikh Mustafa Al-Adawiy. Beliau menyebutkan bahwa hukum poligami adalah sunnah. Dalam kitabnya ahkamun nikah waz zafaf, beliau mempersyaratkan 4 hal:


1- Seorang yang mampu berbuat adil

Seorang pelaku poligami, harus memiliki sikap adil di antara para istrinya. Tidak boleh ia condong kepada salah satu istrinya. Nabi ï·º, bersabda, “Siapa saja orangnya yg memiliki dua istri lalu lebih cenderung kpd salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi)

Jadi, jika ia tak mampu melakukan hal itu, maka cukup satu istri saja.

Allah ï·» berfirman “…kemudian jika kamu khawatir tidak mampu berbuat adil, maka nikahilah satu orang saja…” (QS. An-Nisa: 3)


2- Aman dari lalai beribadah kepada Allah

Seorang yg melakukan poligami, harusnya ia bertambah ketakwaannya kpd Allah, dan rajin dalam beribadah. Jika malah lalai beribadah, maka poligami menjadi fitnah baginya. Dan ia bukanlah orang yg pantas dalam melakukan poligami

Allah ï·» “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (QS. At-Taghabun: 14)


3- Mampu menjaga para istrinya

Sudah menjadi kewajiban bagi suami untuk menjaga istrinya. Sehingga istrinya terjaga agama & kehormatannya. Ketika seseorang berpoligami, otomatis perempuan yang ia jaga tidak hanya satu, namun lebih dari satu. Ia harus dapat menjaga para istrinya agar tidak terjerumus dalam keburukan dan kerusakan


4- Mampu memberi nafkah lahir

Seorang yang berpoligami, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir para istrinya

Allah ï·» berfirman, “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…” (QS. An-Nur: 33)


Buka juga :

Post a Comment

0 Comments